Selasa, 24 Mei 2016

ANGGARAN DASAR (draft)

PENDAHULUAN
Dengan memanjatkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, manusia telah diciptakanNya dengan segala perbedaan, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, agar manusia dapat saling membantu sesamanya.
Perbedaan itu ada dan nyata diantara manusia untuk menjadikan manusia itu kuat dalam membangun kehidupan di dunia sebagaimana fitrahnya manusia yaitu suatu kesatuan yang utuh antara aspek duniawi, individu, sosial, iman dan takwa dalam mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.
Pemikiran tersebut diatas menjadi dasar kesadaran untuk membangun suatu komunitas dalam lingkup sederhana yang selalu menggalang kebersamaan dan persaudaraan diantara sesama anggota komunitasnya. Suatu komunitas yang diikat oleh kesamaan hobi dalam dunia otomotif khususnya kendaraan roda dua yang bersifat general dan universal bagi semua kalangan dan lapisan masyarakat yang tidak tersekat oleh perbedaan apapun yang ada.
Menyadari akan begitu luasnya wilayah negara Republik Indonesia tercinta dan didorong oleh motivasi untuk selalu mempererat tali persaudaraan diantara anak-anak bangsa dan dengan nama Tuhan yang masa esa, kami pecinta otomotif roda dua menghimpun diri dalam suatu wadah dengan berpedoman dalam bentuk Anggaran Dasar.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi atau komunitas ini bernama NMAX INDONESIA dan untuk mempermudah selanjutnya disingkat menjadi NMAXID .
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Tempat dan kedudukan NMAXID  berada di wilayah hukum Kabupaten Bogor propinsi  Jawa Barat.
Pasal 3
Waktu Pendirian
Organisasi NMAXID  berdiri atas kesamaan pendapat dan ide yang telah terkandung dalam hati setiap pecinta sepeda motor Yamaha NMax  yang telah di deklarasikan dan diresmikan oleh ............................................... pada tanggal ............................. untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Hari jadi NMAXID  diperingati setiap tanggal ..........................................

BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan tertinggi organisasi NMAXID  terletak dalam Musyawarah Besar Anggota (MUBES)

BAB III
AZAS ORGANISASI
Pasal 5
NMAX INDONESIA (NMAXID ) adalah organisasi yang berazaskan Pancasila.


BAB IV
TUJUAN DAN STATUS ORGANISASI
Pasal 6
Tujuan Organisasi
NMAXID  didirikan dengan tujuan membina rasa persaudaraan sejati, bersifat universal yang menghimpun 80% penggemar otomotif roda dua merk YAMAHA type NMax  yang meliputi seluruh wilayah hukum Indonesia, dengan bercirikan hobi wisata bermotor dan sosial disertai dengan jiwa cinta tanah air Indonesia.
Pasal 7
Status Organisasi
NMAXID  adalah organisasi yang resmi dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi, SARA dan juga tidak mendukung satu atau lebih organisasi sosial politik manapun.

BAB V
SIFAT, FUNGSI DAN PERAN ORGANISASI
Pasal 8
Sifat Organisasi
NMAXID  adalah organisasi untuk penggemar motor merk YAMAHA type NMax .
NMAXID  merupakan organisasi hobi yang tidak ada keterkaitan dengan organisasi politik manapun.
NMAXID  bukan organisasi kekuatan politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
NMAXID  adalah merupakan forum komunikasi dan silaturahmi bagi anggotanya yang bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.

Pasal 9
Fungsi dan Peran Organisasi
·         Sebagai wahana dan sarana pengembangan minat dan bakat yang berkualitas, berwawasan, kreatif dan mandiri.
·         Ikut serta mewujudkan tujuan pemerintah dan proses pembudayaan lalu lintas dengan disiplin tinggi dan saling hormat menghormati sesama pengguna jalan dalam upaya mencapai tertib lalu lintas.
·         Menjalin tali persaudaraan dengan club-club otomotif pada umumnya
·         Sebagai organisasi yang mempersatukan penggemar sepeda motor YAMAHA NMAX  tetap menjalin tali persaudaraan dengan penggemar otomotif lain pada umumnya dan penggemar sepeda motor merk YAMAHA NMAX  lainnya yang tidak menjadi anggota organisasi.
BAB VI
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 10
Kegiatan
NMAX INDONESIA dalam mencapai tujuannya melakukan kegiatan :
·         Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman.
·         Memupuk dan mengembangkan rasa persaudaraan, persahabatan dan kesetia kawanan yang tinggi.
·         Memupuk dan mengembangkan jiwa kepemimpinan.
Kegiatan-kegiatan tersebut pada pasal 9 ayat satu dilaksanakan dengan cara:
·         Mengembangkan berpartisipasi dalam pertemuan dan kegiatan baik dengan sesama anggota club ataupun dengan club-club yang ada guna memupuk tali persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
·         Menyelenggarakan bakti sosial
·         Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi otomotif lainnya untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat.
·         Melakukan Kemitraan dan Kerjasama dengan instansi KEPOLISIAN guna terciptanya keamanan, ketertiban dan keselamatan baik di jalan raya maupun di lingkungan bermasyarakat.
·         Melakukan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

BAB VII
ORGANISASI

Pasal 11
Keanggotaan
Keanggotaan NMAXID  adalah penggemar sepeda motor Yamaha NMax  perorangan yang dengan kesadaran tanpa ada paksaan untuk bergabung.
Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap Anggota mempunyai Hak dan Kewajiban.
Hak dan Kewajiban tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI, KEPENGURUSAN, DEWAN PENDIRI DAN KEKUASAAN TERTINGGI

Pasal 13
Struktur Organisasi
Struktur organisasi organisasi NMAXID  terdiri dari minimal 3 orang pengurus inti yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Apabila di perlukan pengurus tambahan selain pengurus inti, maka Pengurus tersebuut diangkat oleh Ketua sebagai pengurus tambahan.
Pasal 14
Kepengurusan
Pengurus Inti dipilih oleh seluruh ketua Chapter dimana mekanisme pemilihannya di atur oleh panitia pemilihan pengurus chapter.
Pasal 15
Masa Kepengurusan
Masa kerja pengurus Chapter adalah selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali.

BAB IX
KEUANGAN ORGANISASI DAN MANFAAT

Pasal 16
Keuangan Organisasi
Agar NMAXID  berfungsi sebagaimana tujuan dan peran organisasi, NMAXID   dapat memberikan manfaat bagi penggemar yang telah menjadi anggota organisasi dan atau acara-acara lain yang dianggap perlu dengan menggunakan keuangan/dana yang bersumber dari antara lain :
·         Iuran dari penggemar yang telah menjadi anggota NMAXID .
·         Bantuan Pembina atau penasehat hasil-hasil usaha dan atau kegiatan lain yang sah.
·         Sumbangan dari pihak ketiga yang sah, halal, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undanganyang berlaku sesuai dengan tujuan serta peran organisasi.

Pasal 17
Manfaat
Keuangan organisasi NMAXID  dapat dimanfaatkan untuk tujuan mendukung program-program NMAXID  yang dianggap perlu sebagai wujud nyata keberadaan (ekspresi) NMAXID .
Program-program NMAXID  yang dimaksud antara lain : Bakti Sosial, Musyawarah Besar dan kegiatan lain yang dianggap setara dengannya yang diatur lebih lanjut di dalam Program Kerja.

BAB X
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 18
Lambang

BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19
Anggaran Dasar NMAX INDONESIA disingkat NMAXID  ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga NMAXID .
Anggaran Rumah Tangga NMAX INDONESIA disingkat NMAXID  ditetapkan oleh Pengurus Pusat (pengurus nasional) periode berjalan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar NMAXID

BAB XII
PERUBAHAN DAN PERATURAN PERALIHAN

Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan jika dianggap perlu dengan persetujuan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Jumlah anggota.
Usulan perubahan Anggaran Dasar NMAXID  diterima oleh Musyawarah Besar Anggota jika disetujui sekurang kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 21
Peraturan Peralihan
Jika terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur kemudian dalam bentuk peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan tambahan dan tidak bertentangan dengan maksud, tujuan dan peran organisasi yang dibuat oleh pengurus Pusat.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 22
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Besar Anggota NMAX INDONESIA yang diselenggarakan di Bogor pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2011.

Ditetapkan di  :  Bogor

Pada tanggal   : 1 Mei 2016

MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
NMAX INDONESIA TAHUN 2016
PIMPINAN MUSYAWARAH

Ketua
(………………..……….)

Anggota


(……………..………….)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar