Yamaha NMax Indonesia (NMaxId)
Selasa, 18 Oktober 2016
Selasa, 24 Mei 2016
PERATURAN ORGANISASI (draft)
Keanggotaan
Persyaratan anggota :
1.
Mengisi formulir pendaftaran anggota dan
bersedia untuk mengikuti aturan-aturan yang ada di chapter.
2.
Telah membayar iuran pendaftaran sebesar Rp. 450.000,-
(empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan perlengkapan sbb :
a. Sticker
NMAXID (diberikan setelah 3 kali kopdar)
b. Buku
saku anggota chapter (diberikan pada saat pendaftaran)
c. Rompi
Chapter (diberikan 1 bulan setelah pendaftaran)
d. Kaos
Chapter (diberikan 1 bulan setelah pendaftaran)
e. Sticker
NRA (diberikan setelah 1 kali kegiatan touring)
f.
Kartu anggota (diberikan setelah 1 kali kegiatan
touring)
3.
Anggota Chapter
berdomisili di Kab. Bogor dan disebut anggota biasa
4.
Chapter
dapat menerima anggota dari luar wilayah tersebut dan di sebut anggota
luar biasa.
Kegiatan Chapter
Touring :
1.
Touring Santai diadakan satu bulan sekali dengan
jarak tempuh 50 s/d 150 km ( satu hari PP)
2.
Touring Adventure diadakan paling lama 6 bulan
sekali dengan jarak tempuh lebih dari 150 km (lebih dari satu hari)
3.
Kegiatan Touring yaitu :
a. Games
b. Diskusi
Umum
c. Pelantikan
anggota baru
4.
Biaya touring diambil dari :
a. Dana
Sponsor
b. Iuran
Anggota yang di sepakati sebelum touring bedasarkan budget pengeluaran
c.
Kas Chapter
Kopdar :
1.
Kopdar diadakan setiap hari jum’at malam pukul
19:00 s/d selesai dan dilanjutkan dengan konvoi city touring dengan jarak
tempuh kurang dari 50 km
2.
Kegiatan Kopdar yaitu :
a. Pembahasan
tentang kegiatan chapter dan pelaksanaan touring
b. Laporan
Keuangan Chapter
c. Bisnis
Chapter
d. Pengumpulan
dana sosial
3.
Atribut wajib Kopdar :
a. Seragam
kaos / kemeja chapter.
b. Sepatu
c. Helm
d. Celana
Panjang
e. Rompi
Chapter
4.
Biaya Kopdar diambil dari :
a. Dana
Sponsor
b. Iuran
sukarela anggota
c. Kas
Chapter
Kegiatan Sosial dan
Hubungan Antar Club Motor :
1.
Chapter
menjalin hubungan yang baik dengan Chapter-chapter NMAXID yang lain juga
Club Motor di Indonesia dengan cara menghadiri undangan-undangan kegiatan dari
Chapter-chapter tersebut.
2.
Chapter
mengadakan kegiatan sosial di lingkungan Kab. Bogor dan sekitarnya dengan
berkoordinasi dengan wilayah setempat.
Keuangan Chapter
Sumber Dana
Sumber Dana Chapter diperoleh dari :
1.
Uang Pendaftaran Anggota
2.
Bisnis Chapter
3.
Dana Sponsor
4.
Lain-lain
Kas Chapter
Kas Chapter dibagi menjadi
2 (dua) yaitu Kas bank dan Kas Kecil.
Kas Bank adalah rekening di bank yang
menggunakan nama 2 orang pengurus (ketua dan wakil ketua) chapter yang
penggunaanya untuk menerima dan melakukan pembayaran internal atau di luar
chapter dengan nominal diatas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Kas Kecil adalah petty cash yang di
pegang oleh bendahara chapter yang penggunaannya untuk transaksi kurang dari
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan jumlah maksimum petty cash adalah Rp.
2.000.000,- (2 juta rupiah)
Laporan Keuangan
Bendahara
chapter membuat laporan keuangan / cash
flow setiap bulan dengan periode laporan tanggal 1 sampai dengan akhir bulan
dan di laporkan kepada ketua chapter untuk di tanda tangani dan di bagikan kepada seluruh anggota chapter
paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.
Prosedur Pengeluaran Kas
Pengeluaran
Kas Chapter diatur untuk regulasinya sbb :
·
Kurang dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
cukup di tanda tangani oleh 1 orang yaitu ketua atau wakil ketua.
·
Dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai
dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), di tanda tangani oleh 2 orang
pengurus yaitu ketua dan wakil ketua.
·
Lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di
tanda tangani oleh seluruh pengurus chapter.
Bisnis Chapter
Dalam
rangka menggalang dana untuk keperluan operasional, Chapter mengadakan usaha / bisnis berupa jual beli
barang atau jasa yg di kelola oleh chapter.
Modal Usaha
Modal
usaha di peroleh dari :
1.
Simpanan Pokok Anggota Chapter
2.
Simpanan Wajib Anggota Chapter
3.
Investor (bisa dari anggota chapter maupun dari luar
anggota)
Metode Usaha
Metode
Usaha chapter dibagi menjadi 2 :
1.
Metode Kontinyu
Yaitu usaha yang di jalankan secara terus menerus / kontinyu
dengan sistem perhitungan hasil usaha / tutup buku pada 31 Desember setiap
tahunnya.
2.
Metode Project
Yaitu usaha yang bersifat sekali jalan dimana perhitungan
hasil usaha / tutup buku di hitung setelah project selesai.
Hasil Keuntungan :
Hasil
keuntungan dari usaha setelah dikurangi biaya operasional usaha tersebut di
bagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut :
·
40 % (empatpuluh persen) untuk pemberi
modal.
·
20 % (dua puluh persen) untuk kas chapter.
·
20 % (duapuluh persen) untuk anggota menurut
perbandingan simpanannya.
·
10 % (Sepuluh persen) untuk anggota yang membeli
barang / jasa tersebut dan jika pembeli dari luar anggota maka di alihkan untuk
kas chapter.
·
7 % (tujuh persen) untuk dana pengurus.
·
3 % (tiga persen) untuk dana sosial.
Contoh ilustrasi usaha :
ANGGARAN RUMAH TANGGA (draft)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
Yang
menjadi anggota NMAXID adalah penggemar
sepeda motor merk YAMAHA type NMax diseluruh wilayah hukum Bogor dan sekitarnya secara
sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun, disetujui oleh seluruh anggota
dan bukan keanggotaan orang per orang, dengan memenuhi syarat utama sebagai
berikut:
·
Memiliki sepeda motor dengan Merk YAMAHA type NMax
.
·
Setiap anggota diharuskan memiliki kelengkapan
surat-surat kendaraan bermotor (SIM, STNK dan BPKB).
·
Tanda keanggotaan akan dberikan, apabila anggota
baru telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan didalam Peraturan Organisasi
dan selanjutnya dinyatakan sebagai anggota penuh dengan melalui prosesi
pelantikan dan mendapatkan nomor registrasi anggota.
·
Nomor registrasi anggota bersifat permanen dan tidak berubah.
·
Persyaratan keanggotaan, mekanisme pelantikan,
tanda-tanda dan atau identitas pada anggota, lebih lanjut diatur dalam
Peraturan Organisasi.
BAB II
SYARAT-SYARAT DAN AKHIR KEANGGOTAAN
Pasal 2
Syarat – Syarat
Keanggotaan
Setiap
penggemar sepeda motor merk YAMAHA NMax diseluruh wilayah hukum Negara Republik
Indonesia dapat secara sukarela menjadi anggota organisasi dengan cara
mengajukan dan menyatakan secara tertulis untuk mentaati peraturan dan atau
ketentuan yang telah dan atau akan ditetapkan organisasi.
Pasal 3
Akhir Keanggotaan
Masa keanggotaan NMAXID
dapat berakhir apabila :
·
Tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi
sekurang kurangnya 1 (satu) tahun.
·
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara
lisan ataupun tertulis.
·
Telah pindah keanggotaan dan atau telah menjadi
anggota di organisasi club motor yang lain (menjadi anggota dari Club Motor
lain).
·
Diberhentikan karena melanggar AD/ART, Peraturan
Organisasi maupun Tata Tertib Organisasi.
·
Hal-hal yang menyimpang dari pasal 3 harus
mendapatkan persetujuan dari Musyawarah Besar Anggota
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Hak Anggota
Setiap anggota yang telah dan masih menjadi anggota NMAXID berhak untuk :
·
Memperoleh KTA (Kartu Tanda Anggota) dan atribut
club NMAXID
·
Berhak Mendapatkan dan memasang STIKER
keanggotaan.
·
Berhak mendapatkan atribut atribut organisasi
secara bebas dan bertanggung jawab dalam menyatakan pendapat, usulan dan kritik
baik tertulis maupun lisan.
·
Berhak dipilih dan memilih.
·
Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan
organisasi.
·
Berhak mendapatkan advise dan bantuan moral dari
organisasi bilamana mendapatkan kesulitan dan atau permasalahan.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap
anggota yang telah menjadi anggota NMAXID
berkewajiban untuk :
·
Menjaga nama baik organisasi NMAXID dimanapun berada.
·
Mentaati
AD/ART dam Peraturan Organisasi.
·
Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang
diselenggarakan organisasi.
·
Kumpul wajib yang dilaksanakan oleh organisasi
·
Mengikuti Kegiatan NMAXID
·
Membayar uang iuran bulanan.
BAB IV
SANGSI ORGANISASi
Pasal 6
Peringatan
Sangsi
Organisasi diberikan kepada anggota yang melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi
atau telah menimbulkan dampak Negatif terhadap organisasi dengan terlebih
dahulu di musyawarahkan dalam rapat pengurus untuk memutuskan sangsi yang
diberikan dan atau mencarikan jalan terbaik bagi semua pihak.
Sangsi
diberikan berdasarkan pelanggaran atau kesalahan yang telah dilakukan oleh
anggota NMAXID dengan melalui beberapa
tahapan :
Peringatan Lisan
Diberikan
bilamana anggota telah melanggar atau telah melakukan kesalahan RINGAN, teguran
ini diberikan sampai 3 (tiga) kali diberikan bilamana masih tetap mengulang
kesalahan.
Peringatan Tulisan (Surat Peringatan)
Diberikan
kepada anggota yang telah melanggar kesalahan ringan sudah 3 (tiga) kali dan
atau telah melakukan pelanggaran/kesalahan SEDANG, dan teguran tulisan ini
diberikan sampai 3 (tiga) kali bilamana masih tetap mengulang kesalahan.
Surat Keputusan Sangsi Organisasi
Surat
ini diberikan kepada anggota yang telah mendapatkan Peringatan Lisan 3 (tiga)
kali atau telah mendapatkan Surat Peringatan 3 (tiga) kali, atau telah
melakukan kesalahan yang dianggap BERAT.
Pasal 7
Larangan dan
Pelanggaran
Anggota
NMAXID DILARANG dan dapat di skorsing
dan atau diberhentikan oleh pengurus inti NMAXID apabila :
·
Dilarang menggunakan / memakai / menjual atau
dan mengedarkan Narkotika, Psikotropika atau obat-obatan terlarang lainnya.
·
Dilarang meminum minuman keras dalam setiap
kegiatan organisasi.
·
Melanggar dan tidak mematuhi AD/ART dan atau
Peraturan Organisasi dan atau tidak mematuhi intruksi atau keputusan Pengurus.
·
Bertindak mencemarkan dan atau merusak nama baik
organisasi yang mengakibatkan tercemarnya nama baik organisasi dan atau
mengakibatkan terjadinya permusuhan.
·
Bertindak
tidak sesuai dengan peraturan dan atau ketentuan organisasi dan atau
bersikap anarkis.
·
Mencoba dan atau melibatkan dan atau membawa
organisasi kedalam perselisihan atau permusuhan dengan orang lain dan atau
organisasi dan atau club organisasi lain.
·
Bersikap menimbulkan permusuhan dan atau
perselisihan dengan sesama anggota.
·
3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 6
(enam) bulan melanggar peraturan Lalu Lintas dan kena tilang oleh kepolisian.
·
Sedang menjalani proses hukum Pengadilan dengan
ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,
walaupun belum mendapat keputusan hukum tetap.
Pasal 8
Sangsi
Sangsi organisasi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran
dan kesalahan yang telah dilakukan berupa :
·
Skorsing tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan
organisasi,
·
Skorsing Pencabutan atribut / pelarangan
menggunakan atribut organisasi,
·
Scorsing Pemberhentian dari kepengurusan,
·
Scorsing Pemberhentian dari keanggotaan dan
masih diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi dengan terlebih dahulu harus
mengikuti pelantikan seperti calon anggota baru, tetapi nomor registrasi tetap.
·
Pemberhentian dengan tidak hormat dari
keanggotaan secara permanen dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan
organisasi dan nomor registrasi yang dimiliki di cabut dan dihapuskan.
·
Kecuali ayat 5 (lima) di atas, scorsing atau
sangsi diberikan dengan waktu hari sampai dengan tahun dan atau banyaknya
kegiatan yang tidak boleh diikuti.
·
Setiap anggota yang dikenakan sangsi organisasi
atau diberhentikan dari keanggotaan, dapat melakukan pembelaan dalam
Musyawarah Besar Anggota.
BAB V
PELAKSANAAN DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
Pasal 9
Pelaksanaan
Musyawarah Besar Anggota
Musyawarah
Besar Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diatur sebagai
berikut:
·
Harus deselenggarakan oleh Pengurus Inti periode
berjalan, paling sedikit 2 (dua) tahun sekali dan dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh paling sedikitnya 50% lebih anggota NMAXID .
·
Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Besar
Anggota dapat diselenggarakan menyimpang dari ketentuan butir 1 diatas atau
atas permintaan 2/3 dari jumlah suara anggota aktif.
Pasal 10
Tata Tertib
Musyawarah Besar Anggota
Peserta
Musyawarah Besar adalah penggemar yang sudah dan masih menjadi anggota aktif
organisasi NMAXID .
Musyawarah
Besar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 suara dari jumlah anggota.
Agenda
Musyawarah Besar Anggota disiapkan oleh
pengurus inti dengan mendapatkan masukan (input) dari anggota organisasi.
BAB VI
PEMILIHAN, MASA BAKTI DAN PENGGANTIAN PENGURUS
Pasal 11
Pemilihan Ketua
Umum
Yang
dimaksud Ketua Chapter adalah Penanggung Jawab seluruh Kegiatan dan jalannya
roda Organisasi.
Ketua
Chapter di dipilih dan disahkan berdasarkan Keputusan dalam Musyawarah Besar
Anggota.
Ketua
Chapter berkewajiban menjalankan Program Kerja yang diputuskan dalam Musyawarah
Besar Anggota.
Ketua
Chapter berkewajiban menjalankan roda organisasi secara umum.
Ketua
Chapter mempunyai hak preogratif mengangkat dan memberhentikan pengurus inti
Ketua
Umum bertanggung jawab kepada Anggota di dalam Musyawarah Besar Anggota.
Pasal 12
Pengurus Inti
Yang
dimaksud dengan Pengurus Inti ialah : Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara
Pengurus
Inti dipilih dengan ketentuan sebagai berikut :
·
Pengurus Inti diambil dari anggota yang sudah
dan masih menjadi angota organisasi aktif.
·
Pengurus Inti terdiri dari Ketua Chapter,
Sekretaris, Bendahara dan yang lainnya yang dianggap perlu.
·
Pengurus Inti dipilih, diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Chapter terpilih.
Pasal 13
Masa Bakti
Pengurus Inti
Pengurus
Inti terpilih mempunyai kewajiban masa bakti untuk 2 (dua) tahun terhitung
sejak tanggal pemilihan dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan
berikutnya.
Pengurus
Inti dinyatakan berlaku efektif sejak hasil pemilihan dalam Musyawarah Besar
Anggota dinyatakan sah.
Pasal 14
Penggantian dan
Pemberhentian Pengurus Inti
Penggantian
dan atau pemberhentian Pengurus Inti dilakukan apabila :
Masa
bakti telah berakhir, meninggal dunia, menderita sakit permanen atau
mengundurkan diri secara tertulis.
Tidak
melaksanakan dan tidak bertanggung jawab, sehingga organisasi tidak berjalan
sebagaimana mestinya.
Telah
melanggar AD/ART, peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan organisasi
lainnya dan dinyatakan bersalah oleh Pengurus inti dengan terlebih dahulu
meminta masukan melalui Rapat Anggota.
Telah
keluar dan atau tidak aktif lagi dalam keanggotaan.
Bila
Ketua Umum berhenti dan atau diberhentikan, maka penanggung jawab roda
Organisasi ada di Ketua Ketua secara kolektif sampai dengan habis masa
jabatannya.
BAB VII
LAMBANG DAN LOGO KEANGGOTAAN
Pasal 15
Lambang dan Warna
Pasal 16
Tanda – Tanda dan
Logo Keanggotaan
BAB VIII
Pasal 17
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Segala
perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui
Musyawarah Besar Anggota dan dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 suara
peserta Musyawarah Besar tersebut.
BAB IX
Pasal 18
PERATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Segala
perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur sebagai peraturan tambahan dan
disahkan dalam Musyawarah Besar Anggota.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 19
Anggaran
Rumah Tangga ini terdiri dari sepuluh bab dan sembilan belas pasal yang
dinyatakan sah dalam Musyawarah Daerah NMAXID
di Bogor pada hari ini .....
Segala
hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : .............................
2016
MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA NMAX INDONESIA TAHUN 2016
PIMPINAN MUSYAWARAH
ANGGARAN DASAR (draft)
PENDAHULUAN
Dengan
memanjatkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, manusia telah diciptakanNya
dengan segala perbedaan, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, agar
manusia dapat saling membantu sesamanya.
Perbedaan
itu ada dan nyata diantara manusia untuk menjadikan manusia itu kuat dalam
membangun kehidupan di dunia sebagaimana fitrahnya manusia yaitu suatu kesatuan
yang utuh antara aspek duniawi, individu, sosial, iman dan takwa dalam mencapai
kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.
Pemikiran
tersebut diatas menjadi dasar kesadaran untuk membangun suatu komunitas dalam
lingkup sederhana yang selalu menggalang kebersamaan dan persaudaraan diantara
sesama anggota komunitasnya. Suatu komunitas yang diikat oleh kesamaan hobi
dalam dunia otomotif khususnya kendaraan roda dua yang bersifat general dan
universal bagi semua kalangan dan lapisan masyarakat yang tidak tersekat oleh
perbedaan apapun yang ada.
Menyadari
akan begitu luasnya wilayah negara Republik Indonesia tercinta dan didorong
oleh motivasi untuk selalu mempererat tali persaudaraan diantara anak-anak
bangsa dan dengan nama Tuhan yang masa esa, kami pecinta otomotif roda dua
menghimpun diri dalam suatu wadah dengan berpedoman dalam bentuk Anggaran
Dasar.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi atau komunitas ini bernama NMAX INDONESIA dan untuk mempermudah
selanjutnya disingkat menjadi NMAXID .
Pasal 2
Tempat dan
Kedudukan
Tempat
dan kedudukan NMAXID berada di wilayah
hukum Kabupaten Bogor propinsi Jawa
Barat.
Pasal 3
Waktu Pendirian
Organisasi
NMAXID berdiri atas kesamaan pendapat
dan ide yang telah terkandung dalam hati setiap pecinta sepeda motor Yamaha NMax
yang telah di deklarasikan dan
diresmikan oleh ............................................... pada tanggal .............................
untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Hari jadi NMAXID
diperingati setiap tanggal ..........................................
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan
tertinggi organisasi NMAXID terletak
dalam Musyawarah Besar Anggota (MUBES)
BAB III
AZAS ORGANISASI
Pasal 5
NMAX
INDONESIA (NMAXID ) adalah organisasi yang berazaskan Pancasila.
BAB IV
TUJUAN DAN STATUS ORGANISASI
Pasal 6
Tujuan Organisasi
NMAXID didirikan dengan tujuan membina rasa
persaudaraan sejati, bersifat universal yang menghimpun 80% penggemar otomotif
roda dua merk YAMAHA type NMax yang
meliputi seluruh wilayah hukum Indonesia, dengan bercirikan hobi wisata
bermotor dan sosial disertai dengan jiwa cinta tanah air Indonesia.
Pasal 7
Status Organisasi
NMAXID adalah organisasi yang resmi dan tidak dapat
dipergunakan untuk kepentingan pribadi, SARA dan juga tidak mendukung satu atau
lebih organisasi sosial politik manapun.
BAB V
SIFAT, FUNGSI DAN PERAN ORGANISASI
Pasal 8
Sifat Organisasi
NMAXID adalah organisasi untuk penggemar motor merk
YAMAHA type NMax .
NMAXID merupakan organisasi hobi yang tidak ada
keterkaitan dengan organisasi politik manapun.
NMAXID bukan organisasi kekuatan politik, bukan
bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik dan tidak menjalankan
kegiatan politik praktis.
NMAXID adalah merupakan forum komunikasi dan
silaturahmi bagi anggotanya yang bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras,
golongan dan agama.
Pasal 9
Fungsi dan Peran
Organisasi
·
Sebagai wahana dan sarana pengembangan minat dan
bakat yang berkualitas, berwawasan, kreatif dan mandiri.
·
Ikut serta mewujudkan tujuan pemerintah dan
proses pembudayaan lalu lintas dengan disiplin tinggi dan saling hormat
menghormati sesama pengguna jalan dalam upaya mencapai tertib lalu lintas.
·
Menjalin tali persaudaraan dengan club-club
otomotif pada umumnya
·
Sebagai organisasi yang mempersatukan penggemar
sepeda motor YAMAHA NMAX tetap menjalin
tali persaudaraan dengan penggemar otomotif lain pada umumnya dan penggemar
sepeda motor merk YAMAHA NMAX lainnya
yang tidak menjadi anggota organisasi.
BAB VI
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 10
Kegiatan
NMAX
INDONESIA dalam mencapai tujuannya melakukan kegiatan :
·
Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur
dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan dan
pengalaman.
·
Memupuk dan mengembangkan rasa persaudaraan,
persahabatan dan kesetia kawanan yang tinggi.
·
Memupuk dan mengembangkan jiwa kepemimpinan.
Kegiatan-kegiatan
tersebut pada pasal 9 ayat satu dilaksanakan dengan cara:
·
Mengembangkan berpartisipasi dalam pertemuan dan
kegiatan baik dengan sesama anggota club ataupun dengan club-club yang ada guna
memupuk tali persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
·
Menyelenggarakan bakti sosial
·
Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan
organisasi otomotif lainnya untuk memupuk dan mengembangkan semangat
kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat.
·
Melakukan Kemitraan dan Kerjasama dengan
instansi KEPOLISIAN guna terciptanya keamanan, ketertiban dan keselamatan baik
di jalan raya maupun di lingkungan bermasyarakat.
·
Melakukan kerjasama baik dengan instansi
pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 11
Keanggotaan
Keanggotaan
NMAXID adalah penggemar sepeda motor Yamaha
NMax perorangan yang dengan kesadaran
tanpa ada paksaan untuk bergabung.
Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap
Anggota mempunyai Hak dan Kewajiban.
Hak dan Kewajiban tersebut diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI, KEPENGURUSAN, DEWAN PENDIRI DAN KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 13
Struktur
Organisasi
Struktur
organisasi organisasi NMAXID terdiri
dari minimal 3 orang pengurus inti yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Apabila
di perlukan pengurus tambahan selain pengurus inti, maka Pengurus tersebuut
diangkat oleh Ketua sebagai pengurus tambahan.
Pasal 14
Kepengurusan
Pengurus
Inti dipilih oleh seluruh ketua Chapter dimana mekanisme pemilihannya di atur
oleh panitia pemilihan pengurus chapter.
Pasal 15
Masa Kepengurusan
Masa
kerja pengurus Chapter adalah selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali.
BAB IX
KEUANGAN ORGANISASI DAN MANFAAT
Pasal 16
Keuangan
Organisasi
Agar
NMAXID berfungsi sebagaimana tujuan dan
peran organisasi, NMAXID dapat
memberikan manfaat bagi penggemar yang telah menjadi anggota organisasi dan
atau acara-acara lain yang dianggap perlu dengan menggunakan keuangan/dana yang
bersumber dari antara lain :
·
Iuran dari penggemar yang telah menjadi anggota NMAXID
.
·
Bantuan Pembina atau penasehat hasil-hasil usaha
dan atau kegiatan lain yang sah.
·
Sumbangan dari pihak ketiga yang sah, halal,
tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undanganyang berlaku
sesuai dengan tujuan serta peran organisasi.
Pasal 17
Manfaat
Keuangan
organisasi NMAXID dapat dimanfaatkan
untuk tujuan mendukung program-program NMAXID
yang dianggap perlu sebagai wujud nyata keberadaan (ekspresi) NMAXID .
Program-program
NMAXID yang dimaksud antara lain : Bakti
Sosial, Musyawarah Besar dan kegiatan lain yang dianggap setara dengannya yang
diatur lebih lanjut di dalam Program Kerja.
BAB X
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 18
Lambang
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Anggaran
Dasar NMAX INDONESIA disingkat NMAXID
ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga NMAXID .
Anggaran
Rumah Tangga NMAX INDONESIA disingkat NMAXID
ditetapkan oleh Pengurus Pusat (pengurus nasional) periode berjalan dan
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar NMAXID
BAB XII
PERUBAHAN DAN PERATURAN PERALIHAN
Pasal 20
Perubahan Anggaran
Dasar
Perubahan
anggaran dasar hanya dapat dilakukan jika dianggap perlu dengan persetujuan 2/3
(dua pertiga) dari jumlah Jumlah anggota.
Usulan
perubahan Anggaran Dasar NMAXID diterima
oleh Musyawarah Besar Anggota jika disetujui sekurang kurangnya ¾ (tiga
perempat) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 21
Peraturan
Peralihan
Jika
terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur
kemudian dalam bentuk peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan tambahan
dan tidak bertentangan dengan maksud, tujuan dan peran organisasi yang dibuat
oleh pengurus Pusat.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 22
Anggaran
Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Besar Anggota NMAX INDONESIA yang
diselenggarakan di Bogor pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2011.
Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 1 Mei
2016
MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
NMAX INDONESIA TAHUN 2016
PIMPINAN MUSYAWARAH
Ketua
(………………..……….)
Anggota
(……………..………….)
Langganan:
Postingan (Atom)